PROSES PENGUSULAN PENDIRIAN BADAN LAYANAN USAHA DAERAH BLUD SMK NEGERI 3 JOMBANG

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai bagian dari perbendaharaan negara telah disebutkan dalam UndangUndang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Perbendaharaan negara juga meliputi pengelolaan Badan Layanan Umum.

Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan. Badan Layanan Umum (BLU) merupakan salah satu produk dari reformasi keuangan. Adanya reformasi keuangan berdampak pada kegiatan pelayanan BLU/BLUD kepada masyarakat. Salah satunya terkait pengelolaan keuangan BLU/BLUD yang kini lebih mengedepankan efisiensi maupun efektivitas dan produktivitas pelayanan masyarakat, alih-alih mencari keuntungan.

Untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD, dikeluarkanlah aturan pelaksanaan terkait dengan BLUD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD.

Proses BLUD SMK Negeri 3 Jombang sudah dimulai sejak Kepala Sekolah Bapak Drs. Gatot Wachid Widharto, M. M. Pd. dilanjutkan Plt. Kepala Sekolah Bapak Chotim Arrofiq. S.Pd,, M.M. ,M. Si dan dilanjutkan oleh Kepala Sekolah, Bapak Drs. Khasanuddin, M. MPd.

Proses BLUD diawali dengan :

  1. Workshop Kepala Sekolah di Jakarta,
  2. Kunjungan / Studi Tiru di SMK negeri 5 Surabaya
  3. Sosialisasi BLUD di sekolah dengan nara sumber Pimpinan BLUD SMK Negeri 5 Surabaya
  4. 2 kali Workshop Kepala Sekolah dari Biro Perekonomian Propinsi Jawa Timur
  5. Sosialisasi Penilaian Pendirian BLUD oleh Biro Perekonomian Propinsi Jawa Timur

Perlu diketahui bahwa Tidak semua SMK direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur untuk diajukan menjadi BLUD. SMK Negeri 3 Jombang adalah satu-satunya SMK Negeri di Jombang yang direkomendasikan. Sebagai data pada tahun 2021 direkomendasikan 8 SMK dan sudah selesai , tahun 2022 direkomendasikan 22 SMK dan sudah selesai  dan pada tahun 2023 direkomendasikan                       20 SMK dan 2 UPT, SMK Negeri 3 Jombang adalah salah satu dari 20 SMK tersebut.

Pada kegiatan Sosialisasi Penilaian Pendirian BLUD oleh Biro Perekonomian Propinsi Jawa Timur di Hotel 88 Surabaya yang diwakili oleh Waka Humasy & DU/DI Bapak Sugiharto, S. Pd dan Waka Ketenagaan Bapak Budi Pramono, S. Pd. bahwa Proses Pendirian BLUD 2023 dijadwalkan sebagai berikut :

  1. Sosialisasi Peniaian : bulan Pebruari
  2. Workshop Penyusunan Dokumen : bulan Maret
  3. Revisi okumen : bulan Maret – April
  4. Presentasi Penilaian : bulan Mei
  5. Visitasi Lapangan : Mei – Juli
  6. Finalisasi Penilaian dan Penyusunan Berita Acara : bulan Agustus
  7. Penandatanganan Berita Acara dan Rekomendasi, Usulan Penetapan BLUD melalui SK Gubernur : bulan September

Proses diatas melibatkan seluruh Pemangku Kepentingan (Stake Holder) ; segenap Civitas Akademika ; guru dan karyawan serta siswa, segenap Keluarga Besar SMK Negeri 3 Jombang dan orang tua serta segenap rekanan dari Dunia Usaha/Dunia Industri/ Dunia Kerja serta Perguruan Tinggi/Pendidikan Tinggi. Keterlbatan tersebut mendorong tercapainya BLUD yang berdampak kepada peningkatan pelayanan terhadap masyarkat baik kualitas maupun kuantitas secara efektif, efisien serta produktifitas yang meningkat.  (giex)