SMKN 3 Jombang Sebagai Penyelenggara Pendidikan Inklusif

Mengacu pada keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/2539/101.4.2018  tentang penunjukan SMA  dan SMK Negeri penyelenggara pendidikan inklusif provinsi Jawa Timur tahun 2018/2019 pada tanggal 20 April 2018, SMK Negeri 3 menjadi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Jombang yang berhak menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Kegiatan BIMTEK Program Kebutuhan Khusus bagi Guru di sekolah Inklusif

Sekolah inklusif menggabungkan layanan pendidikan khusus dan regular dalam satu sistem persekolahan, dimana peserta didik yang berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan dan layanan khusus sesuai dengan potensinya masing-masing untuk mengembangkan potensi mereka sehingga baik peserta didik yang berkebutuhan khusus ataupun yang regular dapat bersama-sama mengembangkan potensi masing-masing dan mampu hidup eksis dan harmonis dalam masyarakat.

SMK Negeri 3 Jombang sebagai salah satu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif telah mempersiapkan diri dengan melakukan asesmen dan pendaataan siswa berkebutuhan khusus di sekolah serta mengikuti kegiatan bimbingan teknik GPK yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Pada sekolah inklusif, selain menggunakan kurikulum nasional, dikembangkan pula kurikulum individual, yaitu kurikulum khusus individu tertentu yang bertujuan untuk mengembangkan anak sesuai dengan bakat yang dimilikinya, sehingga anak dapat meraih kesuksesan dalam kehidupan masyarakat dengan bakat yang mereka miliki. Kurikulum individual ini sebagai pelengkap atau penyempurna kurikulum nasional sehingga perserta didik mampu lebih mengoptimalkan potensinya.

Guru Sekolah Inklusif bersama Kepada Dinas Pendidikan Prov. Jawa Timur

Berikut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang penunjukan SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif di Provinsi Jawa Timur:

Referensi:
https://pgsd.binus.ac.id/2017/04/10/pendidikan-inklusi
http://globalinklusif.blogspot.co.id