DAFTAR ULANG

  1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.
  3. Peserta didik yang telah diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan PIN tidak dapat digunakan mendaftar di jalur berikutnya.
  4. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring (Online) melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.
  5. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Download Juknis PPDB 2021/2022